DPW IWO Indonesia Prov Lampung Soroti Tatakelola PBJT Tenaga Listrik Kota Metro
METRO, Indonesia Jurnalis — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Lampung menyoroti tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kota Metro.
Berdasarkan data yang dihimpun, penerimaan PBJT tenaga listrik sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp16 miliar. Sementara hingga September 2026, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Besarnya penerimaan dari sektor tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan, verifikasi, serta transparansi dalam setiap tahapan pengelolaannya.
R. Hariadi, S.IP mengatakan, Pemerintah Kota Metro bersama stakeholder terkait perlu memastikan kesesuaian antara data penggunaan listrik, objek pajak, perhitungan kewajiban pajak, pemungutan hingga penyetoran ke kas daerah.
“Angkanya cukup besar. Karena itu, jangan hanya mengandalkan laporan. Data harus dicocokkan, diverifikasi dan diuji agar penerimaan yang masuk benar-benar sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya diterima daerah,” ujar R. Hariadi, S.IP.
Menurutnya, penguatan tata kelola PBJT tenaga listrik membutuhkan koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut antara lain melibatkan PT PLN (Persero), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Metro, perangkat daerah terkait, Inspektorat serta instansi lainnya.
Ia menilai proses pengelolaan pajak harus memiliki basis data yang jelas sehingga setiap tahapan dapat ditelusuri dan diverifikasi.
“Mulai dari data objek pajak, penggunaan tenaga listrik, dasar pengenaan pajak, besaran yang dipungut sampai penyetoran ke kas daerah harus memiliki data dan dokumen pendukung yang jelas,” katanya.




