Tegas ! Ahmad Yudan Baya di Jakarta: Dana Tali Asih Harus Langsung ke Pemilik Hak – PT NPR Diminta Tidak Akomodir Pihak Tanpa Kuasa!
JAKARTA, 22 Oktober 2026 – Pengajuan buku rekening bank untuk menerima dana tali asih lahan dari perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR) kini menuai polemik yang tidak mustahil berdampak ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Yudan Baya pada 21 Oktober 2026, tokoh masyarakat Desa Muara Pari dan juga selaku Penerima Kuasa Khusus dari salah satu pemilik hak atas lahan IPPKH No. 281 PT NPR.
Tidak tanggung-tanggung, Yudan beserta rombongan langsung ke Jakarta mendatangi kantor PT NPR, menyampaikan surat agar pembayaran dilakukan langsung ke pihaknya, tanpa melalui siapapun yang tidak memiliki hak untuk itu.
“Selama ini memang ada kesepakatan antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan – pembagian dana tali asih 40 persen, 40 persen, dan 20 persen – semuanya direncanakan dan tertuang dalam notulen rapat tanggal 28 September 2026 di Desa Muara Pari,” ungkap Yudan.
Yang menjadi polemik: para pemilik hak tentu penerima dari masyarakat harus ada landasannya, yaitu legalitas – bukan hanya identitas saja. Hasil penelaahan tim Desa telah disampaikan kepada pihak manajemen PT NPR.
“Dugaan saya ada pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengajukan nama dan buku rekening ke PT NPR, sehingga ini menuai kontroversi karena dilakukan tanpa hak dan kedudukan hukum. Pertanyaannya: apakah hal tersebut akan diakomodir oleh pimpinan manajemen di Jakarta?”




