NEWS  

Tegas ! Ahmad Yudan Baya di Jakarta: Dana Tali Asih Harus Langsung ke Pemilik Hak – PT NPR Diminta Tidak Akomodir Pihak Tanpa Kuasa!

Tegas ! Ahmad Yudan Baya di Jakarta: Dana Tali Asih Harus Langsung ke Pemilik Hak - PT NPR Diminta Tidak Akomodir Pihak Tanpa Kuasa!
Tegas ! Ahmad Yudan Baya di Jakarta: Dana Tali Asih Harus Langsung ke Pemilik Hak - PT NPR Diminta Tidak Akomodir Pihak Tanpa Kuasa!

“Yang jelas, kalau orang tanpa dasar bisa menerima dana, akan muncul masalah baru dan berimplikasi hukum bagi PT NPR ke depannya,” tegasnya.

“Kami tetap percaya dengan pimpinan manajemen NPR atas niat baiknya menunaikan kewajiban kepada masyarakat sekitar tambang yang terkena dampak langsung. Namun ada dugaan konspirasi dari pihak tertentu – jika diabaikan, pasti akan jadi masalah besar.”

Para pemilik hak atas lahan sangat sepakat dalam beberapa kali pertemuan, baik di tingkat Kecamatan maupun di Desa, bahwa dana harus diterima langsung oleh masyarakat yang berhak tanpa diwakili. Hal ini sejalan dengan penjelasan manajemen bahwa penyaluran tidak boleh melalui Kepala Desa, BPD, maupun pihak perusahaan sekalipun, dan harus dilakukan secara netral.

*”Pertanyaan besar: apakah oknum-oknum tersebut benar-benar netral dalam transaksi, pembagian, hingga penerimaan dana tali asih?”*

“Semua keraguan ini pasti muncul tatkala ada dugaan dana akan diselewengkan. Ini sekalian masukan penting dan antisipasi dini kepada pimpinan PT NPR, baik di Jakarta maupun di lokasi,” pungkas Ahmad Yudan Baya saat ditemui di depan kantor PT NPR, Jakarta.

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Ahmad Yudan Baya. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Antrean Panjang SPBU Bali Dipicu Panic Buying, Koster Pastikan Stok BBM Mencukupi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *