Pengkhianatan terhadap Mandat Negara  

IMG 20261104 WA0000

Pengkhianatan terhadap Mandat Negara

 

Penulis Prof. Dr. Nairobi (Guru Besar Ekonomi Publik dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung)

Jakarta, Indonesia Jurnalis – Tirto.id pada 3 November 2026 melaporkan penahanan mantan Kapolri Liston ,Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Pemberitaan tersebut menyebut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara sebagai sasaran penyadapan. Perkara ini masih harus diuji melalui proses hukum, tetapi persoalan kelembagaan yang ditimbulkannya patut mendapat perhatian serius.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap mandat negara. Kewenangan yang dipercayakan untuk melindungi kepentingan publik justru digunakan di luar tujuan pemberiannya. Pengkhianatan dalam tulisan ini merupakan penilaian etis dan ketatanegaraan, bukan kesimpulan mengenai kategori tindak pidana tertentu.

Persoalannya bukan karena Presiden harus terbebas dari pengawasan hukum. Presiden tidak berada di atas hukum, tetapi setiap tindakan penegakan hukum terhadap siapa pun harus memiliki dasar, tujuan, dan prosedur yang sah. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang mengendalikan instrumen negara, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa instrumen tersebut digunakan.

Membaca Kekuasaan melalui Ekonomi Kelembagaan

Sebagai akademisi ekonomi, saya melihat persoalan ini melalui perspektif ekonomi kelembagaan. Perhatian kita tidak boleh berhenti pada integritas individu, tetapi harus menjangkau aturan main, struktur insentif, dan hubungan kekuasaan yang memungkinkan penyimpangan. Pelaksana yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban, sedangkan sistem yang gagal membatasi tindakannya harus diperbaiki.

Pemikiran Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James A. Robinson memberikan landasan penting bagi pembacaan tersebut. Ketiganya menerima Nobel Ekonomi 2024 atas penelitian mengenai bagaimana institusi terbentuk dan memengaruhi kemakmuran. Karya mereka memperlihatkan bahwa kualitas institusi berkaitan erat dengan distribusi kekuasaan politik serta kepentingan kelompok yang mengendalikan pembentukan dan pelaksanaan aturan.

Baca Juga  Kemenpora dan IYC Gelar Seminar Kepemudaan, Perkuat Karakter Generasi Emas 2045

Dalam kerangka ini, institusi inklusif memperluas partisipasi, melindungi hak, dan membatasi dominasi kekuasaan. Sebaliknya, institusi ekstraktif memungkinkan kelompok terbatas memperoleh manfaat dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, kualitas institusi tidak cukup dinilai dari kelengkapan peraturan, tetapi juga dari siapa yang mengendalikan aturan dan siapa yang menikmati hasil pelaksanaannya.

Dugaan penyadapan tersebut perlu diperiksa dengan pertanyaan yang sama. Untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang memperoleh manfaat dari hasilnya? Jika instrumen negara terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, praktik tersebut memperlihatkan ciri ekstraktif karena sumber daya publik dialihkan untuk menghasilkan keuntungan khusus.

Namun, satu perkara belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh institusi bersifat ekstraktif. Pemeriksaan harus menemukan apakah penyimpangan merupakan tindakan terbatas atau bagian dari pola yang ditopang jaringan dan perlindungan organisasi. Kehati-hatian ini diperlukan agar kritik tetap tajam tanpa berubah menjadi tuduhan yang melampaui bukti.

Aturan Formal dan Kekuasaan Nyata

Pengembangan ekonomi kelembagaan juga membedakan kekuasaan de jure dan de facto. Kekuasaan de jure bersumber dari aturan dan jabatan formal, sedangkan kekuasaan de facto merupakan kemampuan nyata untuk memengaruhi keputusan serta hasil politik. Dalam pengembangan kerangka tersebut, Acemoglu dan Robinson menunjukkan bahwa perubahan aturan formal belum tentu menghilangkan dominasi elite apabila kekuasaan nyata mereka tetap bertahan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *