Desakan Kalam tersebut menyoroti pentingnya penanganan karhutla secara serius dan berkelanjutan. Upaya pemadaman, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta pencegahan kebakaran dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kabut asap yang kembali mengganggu kehidupan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.*
(Redaksi/Nk)




