Selanjutnya, pada 4 November 2014, tonggak penting dicapai ketika Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) profesi auditor hukum berhasil diregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia serta disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sejak saat itu, auditor hukum secara resmi dikenal dengan gelar Certified Legal Auditor (CLA).
Kini, ASAHI telah memiliki lebih dari 3.800 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Peran Strategis ASAHI
Dalam menjalankan fungsinya, ASAHI memiliki sejumlah peran strategis, antara lain:
Wadah Profesional
Menjadi tempat bagi auditor hukum bersertifikat untuk berkumpul, bertukar pengetahuan, dan meningkatkan kompetensi.
Penyelenggara Pendidikan dan Sertifikasi
ASAHI aktif menyelenggarakan program pendidikan serta sertifikasi bagi calon auditor hukum.
Promosi Profesi
Organisasi ini turut memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya profesi auditor hukum melalui berbagai kerja sama lintas sektor.
Pengembangan Jaringan
ASAHI terus memperluas jangkauan dengan membuka kantor cabang di berbagai daerah guna meningkatkan pelayanan bagi anggotanya.
Dengan berbagai peran tersebut, ASAHI diharapkan mampu memperkuat sistem kepatuhan hukum di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas profesi auditor hukum di masa depan.*
(Editor NK)




