Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2020, Nur Kholifah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Saat ini, ia telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas I Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Ia bersama empat terpidana lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.
Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan dokumen serta agunan fiktif untuk mencairkan kredit. Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp9.683.807.747. Sementara itu, keempat terpidana lainnya telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan lain yang belum menjalani hukuman sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.*
(Red/NK)




