Penyebaran data pribadi sangat jelas melanggar UUD ITE dan ancaman2 adalah Pidana.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) adalah organisasi yang berfokus pada pembelaan hak-hak konsumen, termasuk di wilayah Banten. LPKNI memberikan edukasi, menerima pengaduan, dan pendampingan hukum terkait sengketa konsumen, seperti kasus perbankan, leasing, atau layanan publik yang merugikan masyarakat.
Kegiatan LPKNI secara umum:
- Pengaduan Konsumen: Membantu konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha.
- Advokasi: Pendampingan hukum untuk menyelesaikan sengketa.
- Edukasi: Meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya.*
(Ls)




