Danu Wildan Juniarta Ingatkan Bahayanya PINJOL dan JUDOL Bagi Konsumennya 

Danu Wildan Juniarta Ingatkan Bahayanya PINJOL dan JUDOL Bagi Konsumennya
Danu Wildan Juniarta Ingatkan Bahayanya PINJOL dan JUDOL Bagi Konsumennya
Danu Wildan Juniarta Ingatkan Bahayanya PINJOL dan JUDOL Bagi Konsumennya

Jakarta, Indonesia jurnalis – Selasa 24 Februari 2026 – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau agar Masyarakat sadar akan Bahayanya PINJOL (pinjaman online) dan JUDOL (judi online) banyak Masyarakat kita setres, Jauh dengan keluarga karna terpuruk bahkan sampai mengakhiri hidupnya karena ancaman teror dan sebar data pribadi oleh pinjol.

Masalah PINJOL dan JUDOL menjadi perhatian serius Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta untuk selalu mengedukasi para konsumennya agar tidak takut dan menyelesaikannya dengan aman.

Karena jelass UUD POJK

POJK No. 22 Tahun 2023 (Perlindungan Konsumen): Merupakan penyempurnaan dari POJK 6/2022, yang mengatur penambahan prinsip perlindungan konsumen, penyesuaian cakupan PUJK, perlindungan data konsumen, dan penegasan hak/kewajiban.

POJK No. 38 Tahun 2025 (Gugatan oleh OJK): Memberi wewenang kepada OJK untuk mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan dan merugikan konsumen, berlaku sejak 22 Desember 2025.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *