Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Bermanfaat untuk Masyarakat, Edukasi dan Pendampingan Hukum
JAKARTA, Indonesia jurnalis — Doktor Dedi DJ nama panggilan akrabnya atau Dr. H. Dedi Junaedi, Amd, SE, SH, MH, CLA mnyampaikan optimismenya terhadap kehadiran organisasi advokat baru, Peradi Profesional, yang dinilai membawa semangat baru dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan usai acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Periode 2026–2031 yang digelar di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026) pukul 19.00 WIB.
Tujuan utama didirikannya PERADI Profesional adalah Peningkatan Kualitas & Etika:
Fokus utama adalah menciptakan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter.
Penguatan Integritas Profesi: Mengutamakan prinsip dan ketegasan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Jawab Tantangan Zaman: Menjawab tantangan profesi advokat modern dengan menekankan pada profesionalisme Pengabdian Masyarakat: Meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan.
Legalitas Jelas: Memberikan wadah advokat dengan legalitas, kantor, dan pendiri yang jelas (berdasarkan Keputusan Menkumham RI tahun 2026).
Peradi Profesional (Peradiprof) didirikan oleh tiga profesor hukum senior sekaligus advokat, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif. Organisasi ini dideklarasikan pada Maret 2026 dengan fokus utama meningkatkan mutu, etika, dan integritas advokat di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi DJ mengungkapkan rasa syukurnya karena dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) di DPN Peradi Profesional.
“Kebetulan saya di DPN Peradi Profesional ini ditunjuk sebagai Wasekjen. Alhamdulillah malam hari ini sangat sakral dan sangat penting sekali buat organisasi baru yaitu Peradi Profesional,” ujar Dedi usai acara pelantikan.
Menurutnya, Peradi Profesional hadir dengan visi besar untuk meningkatkan kualitas organisasi advokat di Indonesia agar lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peradi ini bertujuan supaya organisasi advokat ke depan jauh lebih berkualitas dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan edukasi hukum serta pemahaman hukum bisa merasakan manfaatnya,” katanya.
Dedi menegaskan bahwa konsep utama Peradi Profesional bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan mengutamakan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan bantuan hukum.




