Akibat dugaan praktik tersebut, Wahyu menyebut pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Kami selaku vendor sudah mengadakan dan mengirimkan barang, namun pembayaran justru dilakukan kepada perusahaan pihak ke tiga perusahaan lokal daerah dan bukan pemilik barang atau bukan pihak yang mengadakan barang tersebut,” katanya
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum guna mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami selaku vendor yang sudah kami kirim namun di bayarkan melalui ke perusahaan yang bukan pemilik barang atau selaku yang mengadakan barang tersebut, kami juga akan melakukan upaya hukum ke depan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut terkait tudingan yang disampaikan oleh vendor.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan institusi pendidikan di bawah Kementerian Perhubungan tersebut.*(Red)




