Sementara itu, dua pelaku lainnya, Ujang dan Yayan, terlibat dalam pembunuhan ini setelah diberikan imbalan masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Mereka bertugas membuang jasad korban di jembatan pantai Cihara, Lebak, sesuai perintah dari Saenah dan Rahmi.

“UH dan YH, atas perintah SH dan RH, membantu dalam pembuangan jasad korban, dengan imbalan sebesar Rp 100 ribu,” jelas AKBP Kemas.**
(NK)




