
Pria yang akrab disapa Dewa ini menyoroti belum adanya kepastian kesejahteraan untuk pendidik dan tenaga kependidikan di Widyalaya. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15A ayat (3) huruf d, dimana guru dan tenaga pendidikan diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian sebagai syarat administrasi penegerian.
“Secara umum, kita mengapresiasi hadirnya PMA Nomor 51 Tahun 2025 ini dari sisi kepastian penegerian Widyalaya, namun catatan penting yang masih abai adalah dari sisi kesejahteraan. Sebagai catatan penting ketiga di Hardiknas tahun ini, kita bisa menyadari belum ada Pasal konkret yang mengatur tentang insentif guru dan tenaga kependidikan secara layak,” terangnya.
“Meskipun Widyalaya telah berhasil dinegerikan, guru dan tenaga kependidikan tidak serta merta langsung menjadi ASN Kementerian dan dijamin kesejahteraannya. Padahal dari sisi esensial, dalam usaha peningkatan kualitas lembaga pendidikan, kesejahteraan dan kualitas guru harus diselaraskan sebagai upaya pertama untuk diusahakan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Kader KMHDI yang menyelesaikan Magisternya di S2 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan (PEP) ini mendorong adanya evaluasi komprehensif terhadap Vidyalaya demi peningkatan kualitas di setiap komponen.
Pihaknya dari KMHDI, siap menjadi mitra kolaborator untuk bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu Kementerian Agama RI (Kemenag RI) dan Pihak Widyalaya dalam meneliti secara evaluatif, mengadvokasi, dan mengusahakan peningkatan kualitas Widyalaya. Kolaborasi dengan sekolah unggulan, baik internasional dan nasional juga bisa diupayakan selaras dengan Kurikulum Cinta yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.
“Kami mempunyai Program Kerja Nasional bernama KMHDI Mengajar yang bisa menjadi ruang sinergitas untuk mengevaluasi, mengadvokasi, dan memperjuangkan peningkatan kualitas Widyalaya secara holistik. Perlu juga diupayakan kolaborasi dengan sekolah unggulan berbasis internasional dan nasional untuk branding Widyalaya selaras dengan pilar cinta sesama manusia dari Kurikulum Cinta,” pungkasnya.
“Atas dasar tersebut, di momentum Hardiknas Tahun 2026 ini, kita wajib menitipkan catatan evaluasi ini bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Stakeholder yang terkait untuk senantiasa memperjuangkan kualitas Widyalaya sebagai prioritas,” tutupnya.




