Korban Kecelakaan Kereta Api Terima Santunan Jaminan Sosial Rp435.624.820,  Menaker : Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Korban Kecelakaan Kereta Api Terima Santunan Jaminan Sosial Rp435.624.820,  Menaker : Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berikan bantuan santunan jaminan sosial kepada Korban Kecelakaan Kereta Api

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Bupati Tangerang Tinjau Proyek Jalan Sukadiri, Pastikan Kualitas dan Serap Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *