‎Kuasa Hukum Budi Apresiasi Kejaksaan, Sebut Penahanan Suhari Bukti Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

‎Kuasa Hukum Budi Apresiasi Kejaksaan, Sebut Penahanan Suhari Bukti Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Kuasa hukum Budi selaku korban, Faomasi Laia, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi dan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya
‎Kuasa Hukum Budi Apresiasi Kejaksaan, ‎“Hal ini merupakan perwujudan nyata dari asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,”

‎Jakarta, Indonesia jurnalis – Kuasa hukum Budi selaku korban, Faomasi Laia, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi dan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang menjerat Suhari alias AOH.

‎“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi dan jajaran penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya atas segala upaya dan kerja kerasnya dalam membuat terang perkara yang dilaporkan oleh saudara Budi pada tanggal 18 September 2018,” ujar Faomasi dalam keterangannya, Jum’at (23/1).

‎Faomasi menilai, meskipun proses hukum perkara tersebut memakan waktu cukup panjang, pelimpahan tersangka kepada kejaksaan melalui tahap dua pada Rabu, 21 Januari 2026, menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa tebang pilih.

‎“Hal ini merupakan perwujudan nyata dari asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

‎Ia juga menegaskan bahwa penahanan langsung terhadap Suhari alias AOH oleh jaksa penuntut umum di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 21 Januari 2026, memperkuat fakta hukum bahwa laporan Budi telah memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

‎Menurut Faomasi, perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai dengan pasal-pasal undang-undang yang disangkakan dalam laporan polisi.

‎Lebih lanjut, Faomasi menyatakan perkembangan perkara ini membuktikan bahwa Budi merupakan korban dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

‎Ia juga menyinggung soal kronologi pelaporan, di mana laporan Budi diajukan lebih dahulu.

Baca Juga  Sidang Memanas di Pengadilan Negeri Jayapura, Dugaan Cacat Prosedur hingga Sorotan Barang Bukti

‎“Mengingat laporan saudara Budi dilakukan pada 18 September 2018, maka secara hukum laporan yang diajukan oleh Suhari pada 29 September 2018 seharusnya gugur,” tegasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *