Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Unit 3 Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, Faomasi menyebutkan bahwa Suhari alias AO telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas dasar itu, kami meminta kepada penyidik Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Faomasi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan keadilan mulai ditegakkan.
“Hari ini, keadilan mulai menemukan jalannya. Atas laporan saudara Budi, tersangka Suhari kini telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” pungkasnya.
Faomasi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan keadilan mulai ditegakkan.
“Hari ini, keadilan mulai menemukan jalannya. Atas laporan saudara Budi, tersangka Suhari kini telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” pungkasnya.**
(Mlyh)




