Kuasa Hukum, Fabian Boby, SH, MH, Soroti Pemanggilan Warga Berkaitan Sengketa Lahan Dengan PTPN VII Way Berulu di Duga ada Kriminalisasi

IMG 20250710 WA0000

Tak hanya itu, warga juga dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Namun Boby menilai tuduhan tersebut lemah secara hukum.

“Soal informasi bohong, itu ranah pengadilan untuk membuktikannya, bukan kesimpulan sepihak dari penyidik,” jelasnya.

Saat ini, Boby dan tim kuasa hukum masih menunggu pelaksanaan gelar perkara oleh Polres Pesawaran guna menilai apakah laporan dari PTPN VII layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan tempuh proses hukum secara terbuka. Tapi kami juga sedang menyiapkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum bagi warga. Karena kami melihat sudah berulang kali terjadi dugaan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.

Boby juga mengingatkan bahwa sekitar tujuh bulan lalu, sejumlah warga dari Paguyuban Tanjung Kemala diundang oleh Kejaksaan Agung RI untuk diskusi, namun sesampainya di lokasi, justru dilakukan pengambilan BAP secara tiba-tiba.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak objektif dan proporsional tutupnya.

Willy

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kapolri Tutup E-Sport Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *