Kurang dari 24 Jam, 2 Pelaku Yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya Berhasil Dibekuk Polisi 

Kurang dari 24 Jam, 2 Pelaku Yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya Berhasil Dibekuk Polisi 
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan kejadian tersebut. Dengan beberapa keterangan saksi dan barang bukti berhasil mengamankan pelaku.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” ujar Indra Waspada.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.

Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujarnya.*

(Dirman)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *