Lembaga Perlindungan Konsumen LPKNI Banten Berhasil Menyelesaikan Perkara BPKB Motor yang Digadaikan di FIF Group, yang digadaikan oleh mantan suami TS tanpa sepengetahuannya.
Ciledug, Indonesia jurnalis – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Wilayah Banten, Danu Wildan Juniarta, bersama Sekjen Pengamat Finance, Anjas Prasetyo berhasil membantu konsumen bernama TS menyelesaikan masalah pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua di FIF Group cabang Ciledug. BPKB tersebut sebelumnya digadaikan oleh mantan suami TS tanpa sepengetahuannya.
Permasalahan ini bermula saat TS melaporkan kasus tersebut ke LPKNI. Dalam laporannya, TS mengungkapkan bahwa BPKB kendaraan miliknya dijadikan agunan pinjaman sebesar Rp16 juta oleh mantan suaminya, DR, tanpa persetujuannya.
Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, akhirnya memberikan surat kuasa dan Pelunasan khusus kepada FIF GROUP yang diperintahkan kepada Anjas Prasetyo selaku Sekjen pengamat Finance.
Setelah melalui proses negosiasi intensif dengan FIF Group, Danu berhasil mendapatkan keringanan pelunasan khusus (pelsus) sebesar Rp3,8 juta dari Rp16jt. Dana tersebut diserahkan langsung pada tgl 28 November 2024.