Selain membahas peran strategis profesi penilai, jajaran DPN MAPPI juga menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Menurut Budi, profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Penilai itu hanya mengeluarkan opini nilai, tidak menerima uang, dan tidak terlibat dalam aliran dana. Tapi ketika opini tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan, penilai justru bisa terseret masalah hukum. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung belum sempurnanya infrastruktur pendukung profesi, salah satunya ketiadaan data transaksi properti nasional.
“Indonesia ini negara G20, tapi ironisnya kita tidak memiliki data transaksi properti yang terbuka. Harga riil rumah atau tanah sulit diakses. Kondisi ini membuka peluang terjadinya deviasi harga yang tinggi dan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Budi menilai, profesi penilai seharusnya dapat difungsikan secara optimal untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Saat ini, standar penilaian di Indonesia masih banyak mengacu pada praktik internasional yang belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kondisi domestik.
Harapan pada Regulasi Baru
MAPPI berharap, dengan berlakunya regulasi baru, termasuk KUHAP yang mulai diterapkan pada Januari tahun ini, penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan profesional.
“Jika penegak hukum tidak mengedepankan keadilan, maka upaya kita membangun bangsa akan menjadi sia-sia,” katanya.
Terkait penilaian ganti rugi lahan, Budi menegaskan bahwa konsep nilai penggantian yang wajar dan adil telah diatur dalam undang-undang. Nilai tersebut tidak hanya berdasarkan harga pasar atau NJOP, tetapi juga mempertimbangkan aspek restoratif untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Masyarakat yang tanahnya dibebaskan kehilangan lingkungan sosial dan sumber kehidupannya. Tidak adil jika hanya diganti dengan NJOP. Oleh karena itu, nilai penggantian harus mencerminkan keadilan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, MAPPI juga berharap apabila terjadi perbedaan persepsi terkait penilaian, maka mekanisme penyelesaiannya dapat melibatkan dewan penilai agar diperoleh pandangan profesional mengenai penerbitan suatu nilai.**




