PT Jasa Raharja sebenarnya sudah menyalurkan santunan dalam jumlah yang besar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Santunan diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia, kepada korban luka‑luka yang membutuhkan perawatan, dan kepada korban yang mengalami cacat tetap. Dana itu membantu keluarga membayar biaya rumah sakit. Dana itu membantu menutup kehilangan pendapatan sementara. Dana itu mengurangi guncangan ekonomi yang muncul akibat kecelakaan. Dalam banyak kasus, santunan Jasa Raharja menjadi bantalan terakhir bagi keluarga berpenghasilan rendah yang kehilangan tulang punggung ekonomi.
Namun, publik jarang mengetahui cerita‑cerita itu secara utuh. Publik baru melihat peran Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan besar yang mendapat liputan luas. Publik mendengar nama Jasa Raharja ketika media memberitakan kecelakaan di jalan tol, kecelakaan bus pariwisata, atau tabrakan kereta. Dalam keseharian, publik tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang berapa banyak korban yang menerima santunan, berapa besar dana yang disalurkan di suatu daerah, dan bagaimana santunan itu mengurangi beban ekonomi keluarga korban. Di sinilah ruang perbaikan dapat kita dorong bersama.
PT Jasa Raharja dan pemerintah daerah sebaiknya meningkatkan transparansi pada level yang lebih dekat dengan kehidupan warga. Mereka dapat menyajikan data santunan per wilayah secara berkala. Mereka dapat menyebut jumlah kecelakaan yang dijamin, jumlah korban meninggal, jumlah korban luka, dan jumlah penerima santunan cacat tetap. Mereka dapat mempublikasikan total santunan di satu provinsi atau kabupaten dan menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari SWDKLLJ yang dibayar bersama oleh para pemilik kendaraan. Mereka juga dapat mengangkat kisah singkat tentang bagaimana santunan membantu keluarga korban, dengan tetap menjaga privasi dan martabat korban.
Transparansi mikro seperti itu akan menciptakan hubungan yang lebih nyata antara pembayaran dan manfaat. Warga dapat melihat bahwa dana yang mereka bayarkan melalui PKB dan SWDKLLJ kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan melalui PT Jasa Raharja. Warga dapat menyadari bahwa ketika mereka tertib membayar, mereka membantu membangun jaring pengaman sosial di jalan raya. Warga akan memahami bahwa mereka tidak hanya membayar pajak untuk membiayai birokrasi, mereka juga membayar untuk mengelola risiko kecelakaan yang selalu mengintai setiap pengguna jalan.
Karena itu, kita perlu menggeser cara pandang terhadap kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ. Masyarakat sebaiknya tidak lagi melihat pembayaran sebagai beban tanpa makna. Masyarakat perlu melihat pembayaran sebagai kontribusi untuk membangun sistem perlindungan sosial di jalan raya yang salah satu pilar utamanya adalah PT Jasa Raharja. Negara memerlukan dana untuk mengelola risiko. Masyarakat memerlukan kepastian bahwa dana itu kembali kepada mereka dalam bentuk perlindungan. Hubungan timbal balik itu hanya akan kuat ketika informasi mengalir secara jernih dan transparansi menjadi budaya.
Sebagai guru besar ekonomi publik, saya memandang peningkatan transparansi santunan kecelakaan yang dikelola PT Jasa Raharja sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal dan sosial. Negara tidak cukup hanya mengatur tarif dan prosedur pembayaran. Negara harus menjelaskan tujuan, mekanisme, dan manfaat. Negara harus memperlihatkan bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat berubah menjadi perlindungan, rasa aman, dan kepastian. Ketika masyarakat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ, masyarakat sesungguhnya sedang ikut membayar pengelolaan risiko berlalu lintas yang melekat pada aktivitas sehari‑hari.




