Membayar PKB dan SWDKLLJ, Mengelola Risiko di Jalan Raya  

IMG 20260426 WA0001
Membayar PKB dan SWDKLLJ, Mengelola Risiko di Jalan Raya

Penulis: Prof. Dr. Nairobi, S. E., M.Si (Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)

 

Jakarta, Indonesia Jurnalis – Masyarakat sering memandang pajak kendaraan bermotor dan pungutan terkait sebagai beban tahunan yang menyulitkan. Banyak orang mengeluh ketika harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Cara pandang itu sebenarnya tidak tepat. Negara modern menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mengelola risiko dalam aktivitas ekonomi, termasuk risiko berlalu lintas yang setiap hari kita hadapi di jalan.

Setiap pemilik kendaraan memikul risiko kecelakaan. Risiko muncul ketika pengendara menjalankan kendaraan, ketika penumpang duduk di kursi belakang, atau ketika pejalan kaki melintas di zebra cross. Kecelakaan bisa terjadi karena kelalaian, karena kondisi jalan, atau karena faktor lain yang sulit dikendalikan. Kecelakaan menimbulkan biaya sosial: biaya pengobatan, kehilangan pendapatan keluarga, dan beban jangka panjang jika korban mengalami cacat permanen. Dalam perspektif ekonomi publik, negara tidak boleh membiarkan keluarga korban menanggung sendiri seluruh beban itu.

Negara mengelola risiko kecelakaan dengan cara mengumpulkan dana dari jutaan pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan membayar PKB dan SWDKLLJ setiap tahun. Negara kemudian menyalurkan sebagian dana itu kepada korban kecelakaan melalui skema santunan yang dijalankan oleh PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat penugasan khusus di bidang ini. Dengan pola ini, masyarakat secara kolektif membayar “premi sosial” untuk menanggung risiko bersama. Mereka tidak membayar untuk dirinya sendiri saja. Mereka juga membayar untuk orang lain yang suatu hari mungkin menjadi korban kecelakaan.

Masyarakat sayangnya sering memutus hubungan antara pembayaran dan manfaat. Banyak pemilik kendaraan hanya melihat angka di lembar tagihan. Mereka melihat nominal PKB dan SWDKLLJ, tetapi tidak melihat dengan jelas bagaimana dana itu kembali ke masyarakat. Di titik ini, persoalan informasi menjadi sangat penting. Asimetri informasi terjadi ketika pembayar pajak tidak mengetahui secara memadai bagaimana negara dan PT Jasa Raharja mengelola dan menyalurkan dana yang sudah mereka setorkan.

Baca Juga  Pemangkasan Program Studi Berbasis Kebutuhan Industri: Ancaman Bagi Prodi Ilmu Hukum?

Asimetri informasi tersebut menurunkan kepercayaan. Warga merasa negara hanya menagih, sementara manfaat konkret sulit mereka lihat. Dalam teori ekonomi publik, kepercayaan memegang peran kunci dalam kepatuhan pajak. Warga akan lebih patuh ketika mereka melihat hubungan yang jelas antara kewajiban yang mereka tunaikan dan manfaat yang mereka terima. Warga akan lebih bersedia membayar ketika mereka memahami bahwa uang mereka mengurangi risiko dan menambah rasa aman di jalan raya melalui mekanisme santunan Jasa Raharja.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *