Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui, DPR Minta Warga Segera Perbarui Sertifikat Tanah

Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui, DPR Minta Warga Segera Perbarui Sertifikat Tanah
Contoh: Girik atau leter c

Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen pertanahan lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak peraturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Dengan demikian, terhitung mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum.**

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Harga BBM Nonsubsidi Naik per 18 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *