Partai Buruh Papua Tengah Desak Pemerintah Evaluasi Peraturan tentang Orang Asli Papua
PAPUA TENGAH, Indonesia jurnalis – 15 September 2026- Partai Buruh Provinsi Papua Tengah meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengevaluasi kembali peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP).
Partai Buruh menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan polemik dan mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat di Tanah Papua.
Partai Buruh menegaskan bahwa sebagai kekuatan politik yang mengklaim berpihak kepada rakyat, pihaknya akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip kebenaran, keadilan, kemanusiaan, serta fakta sejarah.
Menurut Partai Buruh Papua Tengah, pemerintah juga wajib menghormati Maklumat Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 03/MRP/XII/2018 tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat.
Maklumat tersebut, menurut Partai Buruh, berkaitan dengan kedudukan nama atau gelar adat yang dianggap sebagai simbol kesulungan, identitas, serta jati diri seseorang sebagai pemangku adat. Hal tersebut dinilai memiliki nilai sakral dalam lingkungan komunitas suku dan masyarakat adat Papua serta diperoleh secara turun-temurun.
Karena itu, pemerintah dinilai wajib menghormati dan menjunjung tinggi MRP sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua yang memiliki peran dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat asli Papua.
Partai Buruh Papua Tengah menilai pengakuan terhadap orang dari luar komunitas adat melalui peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai dan norma hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Papua.
Partai Buruh meminta agar pemerintah tidak dengan mudah mengubah atau menggeser ketentuan adat Papua hanya demi kepentingan politik kepada pihak tertentu di luar komunitas pemangku adat.
Menurut mereka, langkah tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk dan bahkan memicu konflik sosial yang pada akhirnya dapat mencederai reputasi bangsa.




