“Kita juga menghargai berbagai pernyataan DPR Papua Tengah yang bersuara menolak Perdagub tersebut,” ujar Sekretaris Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Menase Degey.
Menase yang juga merupakan aktivis buruh menegaskan, pihaknya meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut.
“Saya Menase Degey sebagai Sekretaris Partai Buruh Provinsi Papua Tengah dan aktivis buruh yang membela kebenaran, keadilan dan kemanusiaan meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi segera melakukan evaluasi Perda tersebut karena akan mencederai reputasi pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keresahan sebagai Orang Asli Papua terkait sejumlah kebijakan pembangunan yang dianggap berdampak terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Sebagai orang asli Papua merasa hak-hak kita dirampas dengan dalil PSN, apalagi jual identitas orang asli Papua ditendang sana sini seolah-olah tidak ada orang asli di Papua,” kata Menase.
Menase menegaskan Partai Buruh akan tetap mengawal persoalan tersebut dan menolak kebijakan yang dinilai dapat merusak atau mengabaikan hukum adat di Tanah Papua.
“Partai Buruh tetap lawan komitmen Pemerintah yang merusak hukum adat di tanah Papua,” pungkasnya.*
(Red)




