“Status perusahaan yang wajib AMDAL seharusnya memastikan tata kelola operasional berjalan sesuai dengan zonasi ekologi. Penumpukan material industri non-B3 yang diduga diletakkan begitu saja di tepi pantai tanpa adanya proteksi yang memadai mengindikasikan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup,” ujar Indra Dapa Saranani dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Mengacu pada asas praduga tak bersalah dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra untuk segera memanggil pihak manajemen perusahaan.
Berikut adalah tiga poin utama yang disampaikan demi memastikan transparansi dan penegakan aturan:
• Klarifikasi Direktur Utama
Mendesak Kejati Sultra dan DLH Sultra segera memanggil serta meminta keterangan dari Direktur Utama PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard guna mengklarifikasi dugaan pembiaran atau dampak operasional terhadap kawasan penyangga mangrove.
• Audit Kepatuhan Dokumen AMDAL
Meminta DLH Sultra melakukan evaluasi menyeluruh guna mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen RKL-RPL perusahaan, terutama mengenai standarisasi penempatan sisa material industri galangan kapal.
• Pemeriksaan Hukum Terkait Dampak Lingkungan
Mendorong instansi berwenang melakukan penyelidikan berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan.
Pihak-pihak terkait berharap agar DLH dan Kejati Sultra segera mengambil langkah proaktif untuk mengaudit aktivitas di lokasi tersebut agar kepastian hukum dan perlindungan ekosistem mangrove di wilayah Moramo tetap terjaga. Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengumpulkan informasi lebih lanjut dan mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard guna perimbangan berita.*
(Redaksi)




