Perbedaan konteks antara polemik nasional dan perkara di Bolaang Mongondow Utara kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah standar sikap politik PDI Perjuangan terhadap persoalan keabsahan dokumen diterapkan secara konsisten, baik ketika menyangkut pihak di luar partai maupun terhadap kader internal.
Desakan terhadap PDI Perjuangan tidak hanya muncul dalam ruang publik, tetapi juga melalui langkah formal. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Dalam surat tersebut, LSM menyatakan mewakili aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pertanggungjawaban politik, etik, dan disiplin partai atas polemik legalisasi ijazah Paket C yang menyeret nama kader PDI Perjuangan, Meidi Pontoh, dalam proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
LSM berpendapat bahwa putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara pemilu akibat kelalaian dalam proses verifikasi dokumen administrasi telah menimbulkan perhatian publik yang serius. Oleh karena itu, menurut LSM, DPP PDI Perjuangan perlu memberikan penjelasan sekaligus menentukan sikap organisasi terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Dalam surat itu, LSM juga meminta agar DPP PDI Perjuangan melakukan evaluasi internal sesuai mekanisme organisasi serta mempertimbangkan langkah-langkah etik dan disiplin apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai dan aturan partai.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DPP PDI Perjuangan mengenai surat yang disampaikan oleh LSM tersebut maupun mengenai tindak lanjut atas permintaan tersebut.




