Kini ketiga tersangka ditahan di Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Seto juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing di jalan. “Penagihan resmi tidak dilakukan dengan cara memberhentikan pengendara secara paksa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian dan Hotline 110.” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh modus serupa.
(Darmawansyah)




