Polisi Bongkar Sindikat “Mata Elang Liar” di Jakarta, Tiga Pelaku Ditangkap

IMG 20251001 120341 scaled
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 100.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Kini ketiga tersangka ditahan di Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kompol Seto juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing di jalan. “Penagihan resmi tidak dilakukan dengan cara memberhentikan pengendara secara paksa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian dan Hotline 110.” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh modus serupa.

 

(Darmawansyah)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Dorong Sinergi Buruh dan Pengusaha Hadapi Tantangan Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *