“Sebelumnya dua pelaku sudah kami amankan, dan satu pelaku utama atas nama HF sempat jadi DPO. Hari ini dia berhasil kami tangkap di Karawang. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HF untuk proses hukum lebih lanjut. HF sendiri diketahui sebagai pengelola parkir di lokasi kejadian dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana kekerasan disertai ancaman.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi Kota menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, serta akan terus berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh warga Kota Bekasi.




