Polres Metro Bekasi Kota musnahkan lebih dari 1 Kg Sabu. Pemusnahan berlangsung di lantai 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Kota Bekasi, Indonesia jurnalis – Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.065,95 gram pada Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program antinarkotika yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia.
Pemusnahan berlangsung di lantai 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, SH., MM., dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Puslabfor Bareskrim Polri, Kanit Provos, Ka Siwas Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Bekasi, serta seorang pengacara.
Sebelum pemusnahan, tim Puslabfor Mabes Polri melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan barang bukti tersebut mengandung zat narkotika. Setelah dinyatakan positif, barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dalam air, sesuai prosedur yang ditetapkan. Proses ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya, AKBP Farlin L. Toruan menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai SOP dan telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan,” ujarnya.