Polres Metro Depok Mengamankan barang bukti berupa Ganja 78 Kilogram

IMG 20250925 WA0023

“Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa (5/8/2025). Dari hasil pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” ujar Waras saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis (7/8/2025).

Polisi mengungkapkan bahwa dari enam tersangka, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20tahun. (*)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  SEMMI Jakarta Raya Puji Ketegasan Ditlantas Polda Metro Jaya: Aturan Lalu Lintas Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *