Resmob Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Serpong Utara

Resmob Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Serpong Utara
Resmob Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Serpong Utara

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Budi Hermanto.*

(Pm/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Tuntaskan Rekonstruksi Pembunuhan Koto Balingka, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *