Dari hasil interogasi, MSS mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan hanya berkomunikasi melalui telepon. Kontak tersebut diperkenalkan oleh teman-temannya. Menurut pengakuannya, setiap pemesanan diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Verry Purba. Sementara itu, KS br S sempat dites urine dengan hasil positif. “Yang bersangkutan kemudian dilakukan asesmen oleh BNN Simalungun untuk menjalani rehabilitasi,” tambahnya.
Di lokasi, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan melalui Pangulu Huta IV agar warga tidak terlibat peredaran narkoba. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
AKP Verry Purba menegaskan, KRYD oleh Sat Resnarkoba diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” ungkapnya.*
( Surya Damanik)




