Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa layanan ini terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), keluarga korban, kuasa hukum, hingga anggota Polri sendiri melalui konsep *whistleblower system*.
“Keunggulan dari sistem ini adalah meminimalisir intervensi oknum, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi pelapor untuk memantau proses penanganan secara real-time,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan pengaduan Propam Polri berbasis QR Code sebagai sarana menyampaikan laporan atau keluhan terhadap dugaan pelanggaran anggota Polri.
Di akhir talkshow, Murwoto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional dan proporsional,” tutupnya.*
(Pb/red)




