4. Tuntutan kami didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu:
– Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.
– UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua: Menjamin hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam di tanah ulayat mereka.
– United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP): Menjamin hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka.
5. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami meminta agar PT Freeport Indonesia menghentikan seluruh operasinya di tanah ulayat kami. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak kami terus diabaikan.
Namun, apabila tuntutan kami diterima, dan kami sebagai pemilik tanah ulayat diberikan hak untuk menduduki posisi strategis di PT Freeport Indonesia, maka kami siap mendukung keberlangsungan operasional perusahaan dengan komitmen penuh untuk kesejahteraan bersama.
Penutup:
Kami berharap surat terbuka ini mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan jajaran Komisaris/Dewan Direksi PT Freeport Indonesia. Aspirasi ini adalah suara dari masyarakat adat yang telah lama menunggu keadilan di tanah leluhur kami.*
Sumber Rilis : WILSON MICHAEL AKOHA, CPLA; SH.




