Terbongkar! Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Jual Obat Terlarang

Terbongkar! Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Jual Obat Terlarang
Polisi berhasil menyita ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total sebanyak 592 butir.

“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujar Kombes Reynold.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

Respon cepat operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Bukan saja toko ikan hias di jadikan modus penjualan obat terlarang. Dari hasil penelusuran modus toko kosmetik pun di jadikan transaksi obat terlarang. Bahkan yang terbaru para pengedar melakukan transaksi secara online (COD).*

(Pm/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka Narkoba, Peredaran Jaringan Besar Terbongkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *