Terpisah, perwakilan Paguyuban Warga Lippo Village Karawaci (LVK), Albert, menjelaskan konflik bermula dari janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang tak kunjung direalisasikan pengembang setelah tiga tahun. Saat ini warga hanya mengantongi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan PPP3.
“Karena pengembang wanprestasi soal AJB, warga sepakat menunda pembayaran IPKL,” kata Albert.
Albert menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan mempertanyakan legal standing pengelola dalam menutup akses.
“Ini rumah kami, sudah kami beli. Pengelola tidak punya hak menahan akses warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tata Mandiri Daerah (TMD) maupun pengembang Lippo Village belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi berimbang.*
(Redaksi)




