PWI Tempuh Jalur Hukum! Permintaan Maaf Hotman Paris Dinilai Belum Cukup

PWI Tempuh Jalur Hukum! Permintaan Maaf Hotman Paris Dinilai Belum Cukup
Pelapor dari PWI, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permohonan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris tidak menghentikan proses hukum, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) (istimewa)
PWI Tempuh Jalur Hukum! Permintaan Maaf Hotman Paris Dinilai Belum Cukup

JAKARTA, Indonesia jurnalis -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.

Langkah hukum tersebut diambil karena PWI menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung telah menghina dan merendahkan profesi wartawan.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam PWI mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam untuk membuat laporan resmi.

Pelapor dari PWI, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permohonan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh organisasi tersebut. Menurutnya, permintaan maaf itu dinilai belum mencerminkan ketulusan.

“Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, proses hukum tetap kami tempuh melalui laporan resmi,” ujar Edison.

Edison menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena PWI menilai ucapan Hotman Paris telah mencederai martabat profesi wartawan.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *