PB HMI MPO Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Non B3 Ilegal PT Dokmor Optimal Kajaya shipyard Di Area Mangrove
KONAWE SELATAN, Indonesia Jurnalis – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) soroti aktivitas operasional galangan kapal milik PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menuai sorotan.
Perusahaan yang dilaporkan telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa penumpukan material yang dinilai berada di kawasan lindung sempadan pantai yang berbatasan langsung dengan ekosistem mangrove.
Berdasarkan dokumentasi lapangan per Selasa (27/10/2026), terlihat adanya tumpukan material berupa ban bekas serta potongan besi tua (scrap) yang ditempatkan di atas area terbuka di sekitar pesisir pantai. Keberadaan tumpukan material non-B3 ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan kelestarian vegetasi bakau di sekitarnya.
Sebagai korporasi yang wajib AMDAL, PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard secara regulasi terikat komitmen dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Penempatan material industri secara terbuka di tepi pantai tanpa fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sesuai standar ini diduga kuat tidak sejalan dengan komitmen perlindungan lingkungan hidup.
Sorotan terkait persoalan ini datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO). Indra Dapa Saranani, Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, mendesak pihak otoritas terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan pihak korporasi di lapangan.




