KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus, Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok

KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus, Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok
KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus, Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok (ilustrasi ai)
KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus, Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok

KUDUS, Indonesia Jurnalis– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan manipulasi pita cukai rokok. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait proses pengurusan pita cukai tersebut.

“Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta.

KPK memperkirakan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Penyidikan dilakukan setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 28 Oktober 2026.

Dengan diterbitkannya sprindik umum tersebut, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga saat ini, belum ada pengumuman tersangka khusus dalam penyidikan baru terkait dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok tersebut.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *