Fokus penyidik antara lain menelusuri mekanisme pengurusan pita cukai rokok, termasuk dugaan manipulasi administrasi dan kemungkinan pemberian imbalan kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.
Berawal dari OTT Kasus Importasi Barang Ilegal
Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang tiruan atau ilegal.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang dari perusahaan Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Ketiganya diduga memiliki peran sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk mempermudah proses importasi barang. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak korporasi, termasuk PT Djarum.
Pengembangan perkara kemudian meluas dengan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Hingga September 2026, tercatat sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.
Sejumlah nama yang disebut dalam pengembangan perkara di antaranya Rizal, selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi.*
(Redaksi)




