CORRUPTION WATCH DAN PERAN MASYARAKAT MENGAWAL PEMERINTAHAN BERSIH

IMG 20260927 WA0004
CORRUPTION WATCH DAN PERAN MASYARAKAT MENGAWAL PEMERINTAHAN BERSIH

 

Oleh: Ferry Fauzin. IM Sekretaris DPW Ikatan Wartawan Online (IWO-INDONESIA) Provinsi Lampung

 

METRO , Indonesia Jurnalis — Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta memastikan penggunaan anggaran dan kebijakan publik berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Konsep Corruption Watch menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan. Melalui pemantauan, penyampaian informasi, kritik, serta pelaporan terhadap dugaan penyimpangan, masyarakat dapat ikut memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Peran tersebut memiliki dasar hukum. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Hipotesis Sisi Ekonomi Publik terhadap Pergantian Purbaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *