Artinya, masyarakat memiliki ruang untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh jawaban atas laporan yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, pers dan organisasi wartawan juga memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial. Informasi yang diperoleh masyarakat perlu disampaikan secara berimbang, berdasarkan data, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Setiap dugaan penyimpangan harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi. Kritik terhadap pemerintah bukan bertujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan perbaikan pelayanan publik.
Kehadiran KPK RI di Kota Metro juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers dalam membangun budaya antikorupsi. Pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang semakin transparan dan dipercaya masyarakat.
Karena pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi, menyampaikan informasi, serta menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Selamat Datang KPK RI di Kota Metro Bersama Rakyat, Bangun Kekuatan Melawan Korupsi!
Tim IWOI Lampung ( Willy)




