DPP IWO-I Cabut SK Ketua IWO-I Pringsewu
Pringsewu, 04 Januari 2026 Indonesia Jurnalis –Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) resmi mengeluarkan surat pembekuan dan pencabutan Surat
Keputusan (SK) Nomor: 267/SK/IWO-I/P/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pelantikan Pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu atas nama Sirli Hayadi, Ketua IWO-I Pringsewu.
Keputusan tersebut diambil setelah munculnya mosi tidak percaya dari pengurus DPD IWO-I Pringsewu serta hasil putusan Mahkamah Kode Etik DPP IWO-I, yang menyatakan bahwa SK kepengurusan dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketua DPW IWO-I Provinsi Lampung R. Hariadi, S.IP, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga marwah dan tata kelola organisasi sesuai aturan yang berlaku.
“DPP sudah memutuskan mencabut dan membekukan SK tersebut. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi berhak mengatasnamakan IWO-I dalam kegiatan apa pun,” tegasnya.
” Sebagai bentuk pemberitahuan resmi, DPW IWO-I Provinsi Lampung juga akan menyurati Pemerintah Kabupaten Pringsewu, instansi vertikal, serta pihak swasta untuk memahami keputusan ini, Sirli Hayadi tidak boleh lagi menggunakan, mengundang, atau bekerja sama dengan pihak yang mengatasnamakan IWO-I Pringsewu berdasarkan SK yang telah dicabut”. Ucapnya




