DPP menegaskan, apabila ada pihak yang masih menggunakan nama dan atribut organisasi IWO-I tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat berujung pada langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dicabutnya SK kepengurusan IWO-I Pringsewu, DPP menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tersebut di wilayah Pringsewu tidak memiliki legitimasi. DPP juga berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengurus agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, disiplin organisasi, dan menjaga kepercayaan publik.**
(Wilkapri)




