DPW PEKAT IB Lampung Novianti, S.H Tegaskan Herwan Basir Telah Dibekukan sebagai Ketua PEKAT IB Pesawaran
Pesawaran, 30 November 2025 Indonesia Jurnalis – DPW PEKAT IB Provinsi Lampung menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di salah satu media pada 28 November 2025 adalah tidak benar.
Ketua DPW PEKAT IB Lampung, Novianti, S.H., menyatakan bahwa informasi yang disebarkan merupakan hoaks dan fitnah, karena mekanisme pemberhentian Herwan Basir sebagai Ketua PEKAT IB (Indonesia Bersatu) Pesawaran sudah diatur jelas dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Menurut Novianti, keputusan pembekuan dan pemberhentian Herwan Basir tercatat dalam BAB IV Pasal 5, yang merujuk pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf C dan D. Ada beberapa alasan kuat di balik pemberhentian tersebut.
Alasan Pemberhentian Herwan Basir:
1.Tidak Patuh dan Tidak Loyal
2.Herwan Basir dinilai tidak mematuhi serta tidak loyal terhadap instruksi DPP dan DPW PEKAT IB.
3.Membuat Kegaduhan Internal
Pada Februari 2024, Herwan Basir disebut membuat kegaduhan di internal PEKAT IB/Indonesia Bersatu hingga dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B/II/2024/SPKT/Polda Lampung.
“Pada Maret 2024, Herwan Basir bahkan mengajukan permohonan damai melalui DPP,” jelas Novianti.
4.Tidak Pernah Berkoordinasi dengan DPW
Selama menjabat, Herwan Basir dinilai tidak pernah melakukan koordinasi dengan DPW PEKAT IB Provinsi Lampung dalam bentuk apa pun yang membawa nama organisasi.




