Rest area perlu dikembangkan menjadi simpul layanan perjalanan sekaligus etalase ekonomi daerah. Selain toilet bersih, musala, parkir aman, klinik sederhana, bengkel, dan fasilitas kendaraan listrik, rest area perlu memberi ruang nyata bagi UMKM lokal. Produk pertanian olahan, kopi, kuliner khas, kerajinan, dan promosi wisata daerah dapat menjadi daya tarik yang membedakan satu rest area dari lainnya. Namun, keberpihakan kepada UMKM tidak cukup berupa penyediaan stan. Diperlukan kurasi produk, kepastian mutu, dukungan promosi, sistem pasokan yang stabil, dan skema sewa yang tidak memberatkan. Rest area harus menjadi tempat yang membuat pengguna ingin berhenti, bukan sekadar tempat yang tersedia di tepi jalan.
Masalah lane hogger juga perlu ditangani secara serius. Kendaraan yang bertahan di lajur kanan tanpa sedang mendahului dapat menghambat arus lalu lintas, memicu pengereman mendadak, mendorong kendaraan lain menyalip dari kiri, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Secara hukum, pengguna jalan pada dasarnya menggunakan lajur kiri, sementara lajur kanan digunakan untuk mendahului. Persoalannya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pembentukan perilaku patuh.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, perilaku pengguna jalan dipengaruhi oleh aturan, informasi, pengawasan, kepastian sanksi, dan kebiasaan. Karena itu, penanganan lane hogger tidak cukup melalui imbauan. Pengelola tol dan kepolisian perlu memperkuat rambu elektronik, kamera pengawas, patroli, edukasi keselamatan, dan penegakan hukum yang konsisten. Pesan sederhana seperti “lajur kanan untuk mendahului, setelah itu kembali ke kiri” harus terus diingatkan pada titik-titik rawan. Tujuannya bukan sekadar menindak, tetapi membangun budaya berkendara yang tertib dan aman.
Kerusakan jalan tol juga merupakan isu penting karena pengguna membayar tarif dengan harapan memperoleh kualitas perjalanan yang baik. Lubang, retak, gelombang, genangan, dan kerusakan perkerasan bukan hanya mengurangi kenyamanan, tetapi meningkatkan biaya kendaraan dan risiko kecelakaan. Badan usaha jalan tol harus memiliki sistem pemeliharaan yang cepat, transparan, dan berbasis kondisi aktual jalan. Kerusakan harus segera diperbaiki, bukan menunggu keluhan publik meluas. Data mengenai titik kerusakan, waktu respons, penyebab, dan rencana perbaikan perlu dibuka sebagai bagian dari akuntabilitas layanan.
Namun, pemeliharaan jalan tidak akan efektif jika masalah kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau ODOL tidak diselesaikan. ODOL merupakan contoh nyata kegagalan kelembagaan. Pelaku usaha dapat memperoleh keuntungan privat karena biaya angkut per unit barang menjadi lebih murah, tetapi kerusakan jalan, kecelakaan, dan biaya pemeliharaan dibebankan kepada masyarakat. Pengemudi truk sering menjadi pihak yang paling mudah ditindak, padahal keputusan muatan berlebih biasanya berasal dari pemilik barang, perusahaan angkutan, atau sistem kontrak logistik yang menekan biaya secara tidak wajar.
Karena itu, penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga di gudang, pelabuhan, kawasan industri, dan titik muat. Pemilik barang harus ikut bertanggung jawab atas pelanggaran muatan. Kontrak logistik perlu memberi insentif pada kepatuhan, bukan pada kelebihan muatan. Data jembatan timbang, manifest barang, kamera pengawas, dan sistem tol perlu diintegrasikan agar pelanggaran dapat dilacak secara lebih objektif. Jika pelanggaran tetap menguntungkan secara ekonomi, maka kebijakan penertiban akan selalu menghadapi perlawanan.
Pada akhirnya, persoalan jalan tol adalah persoalan tata kelola. Operator tol tidak dapat bekerja sendiri, pemerintah daerah tidak dapat hanya menuntut akses baru, dan kepolisian tidak dapat dibebani seluruh urusan keselamatan. Diperlukan forum tata kelola koridor yang melibatkan pemerintah pusat, BPJT, badan usaha jalan tol, pemerintah daerah, kepolisian, pelaku logistik, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Forum ini harus berfokus pada kualitas jalan, keselamatan, akses ekonomi, pengendalian ODOL, pengembangan rest area, dan pengukuran manfaat ekonomi daerah.
Jalan tol harus dikelola sebagai kontrak sosial. Masyarakat bersedia membayar tarif karena mengharapkan jalan yang aman, cepat, nyaman, dan terawat. Negara memberikan hak pengusahaan karena mengharapkan investasi dan pelayanan yang berkualitas. Pemerintah daerah mendukung pembangunan karena mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Kontrak sosial ini hanya akan kuat jika jalan tol benar-benar menciptakan nilai publik. Jalan tol bukan tujuan pembangunan, melainkan sarana untuk mempertemukan wilayah, memperlancar ekonomi, meningkatkan keselamatan, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.




