Masalah menjadi lebih serius apabila akses informasi disalahgunakan oleh pihak yang justru diberi kepercayaan untuk melindunginya. Di sini, teori hubungan pemberi mandat dan penerima mandat membantu menjelaskan persoalannya.
Rakyat memberikan mandat kepada pemerintah, kemudian pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat dan aparat. Penerima mandat memiliki pengetahuan mengenai tindakannya sendiri yang belum tentu diketahui pemberi mandat. Ruang penyalahgunaan muncul ketika kewenangan digunakan untuk tujuan lain dan tindakannya sulit diawasi.
Dalam keadaan seperti ini, informasi yang relevan mengenai tindakan penerima mandat diperlukan untuk memperbaiki pengawasan. Penilaian berdasarkan hasil akhir saja tidak selalu cukup untuk mengetahui apakah kewenangan dijalankan dengan benar.
Pelajarannya adalah bahwa jabatan, kedekatan, dan pernyataan kesetiaan tidak dapat menggantikan sistem pengawasan. Penggunaan perangkat serta akses informasi perlu dapat ditelusuri. Pihak yang berwenang harus mampu mengetahui siapa yang mengakses, atas dasar apa, untuk tujuan apa, dan ke mana informasi disampaikan.
Pengawasan tersebut tidak berarti membuka seluruh komunikasi kepada publik. Pemeriksaan harus tetap melindungi informasi strategis dan privasi korban. Tujuannya memastikan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan, bukan memperluas penyebaran informasi yang sudah disalahgunakan.
Mengubah Pengungkapan Menjadi Manfaat Ekonomi
Terbongkarnya dugaan penyalahgunaan tidak dengan sendirinya membawa keuntungan bagi ekonomi Indonesia. Manfaat baru muncul jika pengungkapan diikuti pembenahan. Inilah dividen reformasi yang perlu diperjuangkan.
Pengusutan sebaiknya tidak berhenti pada pengambilan informasi. Apabila terdapat petunjuk yang relevan, pemeriksaan perlu mengikuti aliran informasi sampai kepada pengguna dan keputusan ekonominya. Dengan demikian, dapat dibedakan apakah persoalannya terbatas pada pelanggaran akses atau juga berkaitan dengan keuntungan bisnis dan pengelolaan aset.
Pemeriksaan transaksi harus terarah. Tidak semua kontrak patut dicurigai hanya karena berlangsung pada periode yang sama. Prioritasnya adalah transaksi yang memiliki hubungan yang dapat diuji dengan dugaan penyalahgunaan. Pemeriksaan kemudian menilai apakah pembayaran kepada negara layak, pemilihan mitra berlangsung adil, kewajiban dipenuhi, dan risiko dibagi secara seimbang.
Jika pelanggaran terbukti, tindak lanjut perlu diarahkan pada pemulihan hak negara melalui prosedur yang sah. Pembenahan tidak seharusnya menjadi alasan membatalkan kerja sama secara serampangan atau memindahkan keistimewaan kepada kelompok baru. Kontrak yang sah tetap perlu dilindungi agar kepastian usaha tidak ikut rusak.
Pada saat yang sama, negara perlu memperbaiki pembagian akses informasi. Posisi tawar dalam negosiasi harus terlindungi, tetapi dasar keputusan dan hasil pelaksanaannya perlu dapat diperiksa sesuai ketentuan. Rahasia strategis harus dijaga tanpa menjadikan kerahasiaan sebagai tempat berlindung dari pertanggungjawaban.
Reformasi Harus Terlihat, Bukan Hanya Terdengar
Kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha tidak cukup dipulihkan melalui pernyataan bahwa keadaan telah terkendali. Mereka perlu melihat perubahan yang dapat diperiksa.
Dalam teori ekonomi informasi, tindakan dapat menjadi sinyal mengenai kualitas dan kesungguhan suatu pihak. Jika logika ini diterapkan pada reformasi, komitmen pemerintah akan lebih meyakinkan apabila disertai tindakan yang konsisten dan dapat diverifikasi.
Dalam konteks pengelolaan kekayaan negara, tindakan itu dapat berupa tindak lanjut audit yang jelas, pemeriksaan konflik kepentingan, dan pencatatan akses informasi yang benar-benar dijalankan. Kredibilitas juga ditentukan oleh kesediaan menerapkan aturan yang sama kepada semua pihak, bukan hanya kepada mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan.
Rakyat dapat mengawal proses tersebut dengan memusatkan perhatian pada hasil ekonomi. Yang perlu ditanyakan adalah apakah hak negara dipulihkan, pembayaran benar-benar diterima, kewajiban mitra dipenuhi, dan risiko publik berkurang. Nilai nominal aset yang disebut “diselamatkan” tidak boleh langsung disamakan dengan uang yang kembali kepada negara.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar siapa mengetahui rahasia Presiden. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah informasi dan kewenangan digunakan untuk melayani kepentingan publik atau memberikan keuntungan kepada pihak terbatas. Pengungkapan akan bernilai bagi ekonomi Indonesia apabila membuat pengelolaan kekayaan negara lebih dapat diawasi, persaingan lebih adil, dan manfaatnya lebih besar bagi masyarakat.




