“Keterangan para saksi diperlukan untuk pendalaman dan penguatan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) selaku ayah Ade, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.**
(En)




