KPK Resmi Vonis Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara dengan denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10,07 miliar.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengeksekusi vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Eksekusi ini mencakup pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, rampasan dari kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp29,9 miliar, serta uang rampasan dari TPPU sebesar Rp577 juta, pada Jumat (6/9/2024).official.kpk